فَإذَا
اطْمَأْ نَنْـُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلواةَ إِنَّ الصَلواةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
كِتا باً مَّوْقُوتا
“Maka apabila kamu telah
merasa aman, tegakkanlah sholat (seperti biasa). Sungguh, sholat itu merupakan
kewajiban bagi orang-orang mukmin, dengan waktu yang telah ditentukan”. (QS. An-Nisa’:103).
Dalam agama islam
terdapat lima rukun islam, salah satu dari rukun tersebut adalah sholat. Sholat
adalah rukun islam yang kedua setelah syahadat. Sholat dari segi bahasa berarti
do’a, sedangkan secara istilah syara’ bererti ucapan dan pekerjaan yang dimulai
dengan takbir, dan diakhiri atau ditutup dengan salam, dengan syarat-syarat
tertentu.
Sholat fardhu
itu ada lima waktu dan tiap-tiap sholat wajib dikerjakan pada awal waktu (tepat
waktu) secara lapang atau leluasa waktunya hingga menghampiri habis, waktu
hampir habis disebut waktu sempit.
1.
Sholat
dhuhur, menurut penuturan Imam Nawawi : disebut dhuhur, karena sholat itu
terlihat nyata pada pertengahan hari.
2.
Sholat
asar, disebut asar karena sholat asar waktunya hampir dekat dengan waktu
(ghurub) mentari tenggelam.
3.
Sholat
maghrib, disebut demikian, karena sholat tersebut dikerjakan pada waktu matahari tenggelam (sesudah
mentari tenggelam).
4.
Sholat
isyak, kata isyak dengan huruf ‘ain
berbaris kasroh, adalah nama untuk gelapnya (malam).
5.
Sholat
subuh, menurut arti bahasa permulaan siang, disebut demikian karena sholat
tersebut dikerjakan pada permulaan siang (pagi hari).
Walaupun sholat
merupakan ibadah yang wajib dikerjakan, namun dalam pelaksanannya kita harus
mengetahui kapan saja waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan sholat,
karena ada waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan sholat. Dalam makalah
ini akan dijelaskan tentang waktu-waktu dalam sholat.
TERJEMAH
Pasal : pada pasal ini membicarakan
tentang beberapa waktu yang dimakruhkan untuk mengerjakan sholat, dan apabila
dikerjakan maka berdosa bagi yang
mengerjakannya. Demikianlah sebagaimana keterangan yang yang terdapat
dalam kitab Raudlah dan dan Syarah Muhadzdzab pada bab tentang waktu-waktu yang
dilarang untuk mengerjakan sholat. Dan masalah ini hukumnya juga bisa makruh
tanzih (makruh yang tidak berdosa bila dikerjakan), sebagaimana keterangan yang
terdapat didalam kitab at-tahqiq dan syarah muhadzdzab, pada bab tentang hal
yang merusak wudlu.
Ada lima , waktu-waktu yang tidak
diperbolehkan menunaikan sholat pada waktu tersebut. Kecuali mengerjakan sholat
yang terdapat sebab (sholat tersebut dikerjakan karena ada sebab tertentu),
adakalanya berupa sholat yang mestinya sudah dikerjakan pada waktu yang
mendahului seperti sholat yang sudah lewat waktunya (tapi belum dikerjakan),
atau bersamaan sholat yang bersamaan waktunya, seperti sholat gerhana matahari
dan sholat istisqa’ (sholat minta hujan).
Pertama dari lima : sholat yang tidak terdapat sebab, apabila dikerjakan sehabis
sholat subuh. Hukum larangan (makruh tahrim) didalam menjalankan sholat itu
tetap berlangsung hingga matahari terbit.
Kedua : melaksanakan sholat sewaktu matahari terbit, ketika matahari
terbit sampai berlangsung menjadi sempurna, dan merayap naik kira-kira
sepanjang tombak dalam pandangan mata.
Ketiga : melaksanakan sholat ketika matahari tegak ditengah-tengahnya
langit. Hal ini dikecualikan sholat pada hari jum’at, maka tidak dihukumi
makruh, mengerjakan sholat pada waktu matahari ditegak ditengah-tengah langit
(saat istiwa’). Demikian juga dikecuaikan shoalat di tanah haram makkah, baik
yang dikerjakan di Masjid dan juga ditempat lainnya. Jadi, tidak dihukumi
makruh, sholat di tanah haram makkah yang dikerjakan pada waktu-waktu tersebut.
Baik sholat sunah thawaf atau sholat sunah lainnya.
Keempat : mengerjakan sholat mulai dari sehabis sholat ‘ashar hingga
matahari terbenam.
Kelima : mengerjakan sholat sewaktu terbenam matahari, yaitu ketika
matahari sudah hampir terbenam hingga
manjadi sempurna keterbenamannya.
ANALISIS
Dalam pasal ini
menerangkan tentang waktu-waktu yang dimakruhkan untuk mengerjakan sholat,
yaitu ada lima waktu. Pertama yaitu setelah sholat subuh yang waktu makruh atau
tidak boleh mengerjakan sholat hingga munculnya matahari. Kedua, ketika
matahari terbit hingga sempurna munculnya. Ketiga, yaitu ketika matahari tepat
ditengah-tengah langit yang disebut dengan waktu istiwa’, setelah matahari
condog (ke barat) dari tengah-tengah langit barulah boleh mengerjakan sholat
yaitu sholat dhuhur. Ke empat, mengerjakan sholat setelah waktu ‘asar hingga
matahari terbenam. Kelima, mengerjakan sholat sewaktu terbenam matahari, yaitu
ketika matahari sudah hampir terbenam
hingga manjadi sempurna keterbenamannya.
KESIMPULAN
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa, terdapat lima, waktu yang dilarang atau makruh untuk
mengerjakan sholat :
1.
Sholat
yang dilaksanakan setelah sholat subuh sampai munculnya matahari, yang tidak
ada sebab untuk melakukan sholat tersebut.
2.
Sholat
yang dikerjakan bertepatan dengan munculnya matahari hingga benar-benar sempurna
dan terlihat mata naik setinggi ujung tombak.
3.
Sholat
disaat matahari tegak lurus ditengah-tengah langit, hingga condong ke barat,
kecuali hari jum’at tidak dimakruhkan. Demikian pula tidak dimakruhkan di tanah
haram mekkah.
4.
Sholat
yang dilaksanakan setelah sholat ‘ashar, hingga matahari tenggelam.
5.
Sholat
saat matahari tenggelam (tepat), yakni sejak mendekati tenggelam hingga
benar-benar sempurna tenggelamnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar