Sabtu, 02 Maret 2013

Materi Kitab Hadits


Tayamum

       Jabir R.A. menceritakan hadits berikut, bahwa Nabi SAW. pernah bersabda yang artinya: “Aku dianugerahi lima perkara yang belum pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku, yaitu: Aku diberi pertolongan dengan rasa takut (yang mencekam hati musuh) dalam jarak perjalanan satu bulan. Bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat sujud lagi mensucikan. Maka siapa pun orangnya menjumpai waktu shalat, hendaklah ia shalat (dimana pun ia berada)” . . . hingga akhir hadits.
    Menurut riwayat muslim di dalam hadits Hudzaifah R.A. disebutkan seperti berikut yang artinya: “Dan tanahnya dijadikan bagi kami mensucikan apabila kami tidak menemukan air.”
      Menurut riwayat Ahmad melalui shahabat Ali Karomallahu Wajhah disebutkan seperti berikut yang artinya: “Dan dijadikan bagiku tanah dapat mensucikan.”

A.  Makna Keseluruhan
      Dalam pembahasan terdahulu telah disebutkan bersuci dengan air, baik bersuci kecil (wudhu) maupun bersuci besar (mandi junub), disebutkan pula hukum yang berkaitan dengan keduanya.
    Dalam bab ini diterangkan bersuci dengan debu (tanah) karena tanah dapat dijadikan sebagai pengganti bersuci dengan air, tetapi tidak boleh memakai cara ini kecuali dalam keadaan yang tidak memungkinkan memakai air, hal ini merupakan sebagian dari beberapa keistimewaan umat Nabi Muhammad SAW.
   Allah SWT. telah mengutamakan Rasul-Nya dan umatnya dengan keistimewaan yang cukup banyak, antara lain ialah mendapat pertolongan melalui rasa takut yang mencekam hati musuh. Rasa takut itu dilemparkan oleh Allah kedalam hati mereka , sekalipun jarak antara Nabi SAW. dan mereka ditempat manapun dari bumi ini karena semua bumi adalah tempat sujud untuknya, dan tanahnya dapat mensucikan. Bagi orang-orang dari kalangan umat terdahulu, ibadah mereka tidak sah kecuali hanya ditempat peribadahan mereka sendiri. Diperbolehkan pula ghanimah bagi umat Nabi SAW. oleh karena itu mereka dapat menikamatinya. Sedangkan pada umat terdahulu ghanimah itu diharamkan; Allah SWT. hanya memerintahkan agar mereka mengumpulkanya ditanah lapang, lalu Dia mengirimkan api dari langit yang langsung membakarnya. Nabi SAW. diberi syafa’atul ‘udzma untuk mengistirahatkan ahli mauqif. Nabi SAW. diutus untuk seluruh umat manusia secara umum, sedangkan sebelum itu setiap Nabi diutus untuk kaumnya sendiri secara khusus. Ya Allah, berikanlah dia izin agar mensyafa’ati kami, dan jadikanlah kami berada dibawah panjinya – yaitu panji pujian – kelak dihari kiamat. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Engkau memperkenankan orang-orang yang berdoa kepada-Mu, wahai Rabb semesta alam.

B. Analisis Lafadz
1. Wadzakaral hadits, dan Jabir R.A. melanjutkan haditsnya sehingga selesai. Lengkapnya adalah seperti berikut yang artinya: “Dan dihalalkan bagiku ghanimah dan diberikan kepadaku syafaat, dan dahulu seorang nabi diutus kepada kaumnya saja secara khusus, sedangkan aku diutus kepada seluruh umat manusia secara umum.” (Muttafaq ‘Alaih)
2. Attayammum, menurut istilah artinya “bertujuan”, sedangkan menurut istilah syara’ ialah “mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu atau tanah yang suci lagi diperbolehkan dengan cara yang khusus”. Tayammum disyari’atkan pada tahun hijriyah, tepatnya ketika perang dengan Banil Mushtholiq, berkat kisah hilangnya kalung siti ‘Aisyah R.A. tayammum ini merupakan rukhshah , tetapi pendapat yang lain mengatakanya sebagai ‘azimah.
3. Nushirtu bir-ru’bi, ar-ru’bu artinya takut. Makna yang dimaksud ialah bahwa Allah SWT. menimpakan rasa takut kedalam hati musuh-musuhnya manakala mereka mendengar bahwa Rasulullah SAW. mengerahkan suatu pasukan yang menuju kearah mereka. Rasa takut tersebut penyebabnya sudah dimaklumi oleh mereka, yaitu bahwa shahabat-shahabat Muhammad tidak ada yang takut mati, bahkan mereka merasa nikmat menghadapi kematian itu dijalan mempertahankan aqidah mereka. Tidak kita ragukan, apabila rasa takut (gentar) telah meresap didalam kalbu suatu pasukan, pengaruhnyua jauh lebih besar daripada apa yang dilakukan oleh pedang dan senjata lainya. Rasa takut atau gentar merupakan salah satu dari bala tentara kenabian yang maju dihadapan Nabi SAW. (mendahuluinya dalam jarak perjalanan satu bulan).
4. Masiirata syahrin, perjalanan satu bulan. Alasan dijadikanya satu bulan karena jarak antara tempat Nabi SAW. dan musuh-musuhnya tidak ada yang lebih jauh daripada perjalanan satu bulan. Didalam riwayat yang lain disebutkan dua bulan, yakni sebulan kedepan dan sebulan kebelakangnya.
5. Masjidan, tempat sujud, yaitu tempat meletakkan kening dikala sujud. Makna yang dimaksud ialah “bumi dijadikan bagiku seperti masjid dalam hal boleh melakukan shalat padanya. Maka tidak ada kekhususan bagi satu tempat atas tempat yang lainnya.”
6. Thahuuran,  dapat mensucikan. Tanah (debu) dapat dijadikan sarana untuk bersuci.
7. Al-ghanaaim, bentuk jamak dari ghaniimah artinya harta yang diperoleh dari orang kafir melalu paksaan (perang).
8. Lam tuhalla liahadin qobli, sebelumnya ghanimah tidak pernah dihalalkan pada seorang nabi pun, karena ghanimah dimasa umat terdahulu dikumpulkan ditanah lapang, lalu turunlah api dari langit yang langsung membakarnya apabila ghanimah itu diterima, seperti yang dikisahkan oleh Allah SWT. dalam firman-nya yang memiliki arti: Sebelum ia mendatangkan kami korban yang dimakan api. (Ali Imran: 183)
9. Asy-syafa’ah, yakni syafa’atul udzma, merupakan anugerah dari Allah SWT. buat Nabi-Nya untuk membebaskan manusia dari kengerian dan kesengsaraan dimauqif, yaitu dengan disegerakanya penghisaban mereka.
10. Turbatuhaa, tanah (debunya).

C.  Fiqih Hadits
- Keutamaan Nabi SAW. Berada diatas nabi-nabi lainya.
- Membicarakan nikmat Allah SWT.  Bukan untuk membangga-banggakan diri dan bukan pula untuk menyombongkan diri, melainkan untuk mendorong dirinya dan orang lain yang memperoleh suatu nikmat agar bersyukur dan bertambah giat melakukan ketaatan kepada Tuhan yang memberi nikmat itu. Allah SWT. Berfirman: artinya: dan terhadap nikmat tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur). (Adh-Dhuha: 11)
- Rasulullah SAW. ditolong oleh Allah SWT. melalui rasa takut yang mencekam dan menggentarkan hati musuh-musuhnya. Rub’ atau rasa takut (gentar) merupakan salah satu dari bala tentaranya yang maju kedepan menggempur hati dan semangat musuh-musuhnya hingga mereka sudah merasa kalah sebelum perang yang sesungguhnya dimulai.
- Mengukuhkan hukum-hukum syari’at, antara lain ialah tidak dikhususkan  melakukan shalat hanya didalam masjid saja.
- Pada asalnya tanah itu hukumnya suci
- Tayammum memperbolehkan apa yang dicegah oleh hadats, sama halnya dengan air. Pendapat ini merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Oleh karena itu, menurut pendapatnya seseorang dengan tayammum boleh mengerjakan shalat fardhu dan shalat sunnah sebanyak apa yang dikehendakinya, selagi belum berhadats atau belum menemuikan air, karena menurutnya tayammum merupakan pengganti air secara muthlaq.
- Jumhur ulama’ mengatakan diperbolehkan mengerjakan sekali shalat fardhu dan shalat sunnah sekehendak hati, tetapi tidak boleh dipakai untuk menggabungkan dua shalat fardhu. Jika ketika melakukan tayammum ia berniat untuk shalat fardhu, maka ia diperbolehkan mengerjakan sekali shalat fardhu dan shalat sunnah. Tetapi jika ia berniat untuk melakukan shalat sunnah, maka ia tidak diperkenankan mengerjakan shalat fardhu (kecuali dengan taymmum yang baru).
- Tayammum hanya khusus dilakukan dengan debu, sedangkan dengan selainnya tidak dianggap mencukupi, menurut pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. sedangkan menurut kalangan madzhab Maliki diperbolehkan bertayammum dengan apa saja yang termasuk jenis tanah dengan syarat tidak dibakar.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mengatakan bahwa tayammum sah dengan memakai semua benda suci yang termasuk jenis tanah, yaitu segala sesuatu yang tidak menjadi abu dan tidak lembek apabila dibakar dengan api, seperti debu, pasir, dan batu. Mengenai sesuatu yang menjadi abu apabila dibakar – seperti kayu, daun yang kering – dan sesuatu yang menjadi lembek apabila dibakar dengan api – seperti besi dan timah – maka tayammum tidak sah memakai benda tersebut apabila tidak terdapat debu yang menempel kepadanya.
- Abu Yusuf (dari kalangan madzhab Hanafi) mengatakan bahwa tidak sah bertayammum kecuali dengan debu dan pasir.
 Ghanimah dihalalkan bagi umat Nabi Muhammad SAW.
- Hanya Rasulullah SAW. yang diutus untuk seluruh umat manusia secara umum.
Allah SWT. menganugerahkan syafa’atul ‘udzma kepada Rasul-Nya untuk melegakan manusia dari kerusuhan dan kengerian dihari kiamat.

Tidak ada komentar: