Tayamum
Jabir R.A. menceritakan hadits berikut, bahwa Nabi
SAW. pernah bersabda yang artinya:
“Aku dianugerahi lima perkara yang belum
pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku, yaitu: Aku diberi pertolongan
dengan rasa takut (yang mencekam hati musuh) dalam jarak perjalanan satu bulan.
Bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat sujud lagi mensucikan. Maka siapa pun orangnya
menjumpai waktu shalat, hendaklah ia shalat (dimana pun ia berada)” . . .
hingga akhir hadits.
Menurut
riwayat muslim di dalam hadits Hudzaifah R.A. disebutkan seperti berikut yang artinya:
“Dan tanahnya dijadikan bagi kami
mensucikan apabila kami tidak menemukan air.”
Menurut
riwayat Ahmad melalui shahabat Ali Karomallahu Wajhah disebutkan seperti
berikut yang artinya:
“Dan dijadikan bagiku tanah dapat
mensucikan.”
A. Makna Keseluruhan
Dalam pembahasan terdahulu telah disebutkan bersuci
dengan air, baik bersuci kecil (wudhu) maupun bersuci besar (mandi junub),
disebutkan pula hukum yang berkaitan dengan keduanya.
Dalam bab ini diterangkan bersuci dengan debu
(tanah) karena tanah dapat dijadikan sebagai pengganti bersuci dengan air,
tetapi tidak boleh memakai cara ini kecuali dalam keadaan yang tidak
memungkinkan memakai air, hal ini merupakan sebagian dari beberapa keistimewaan
umat Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT. telah mengutamakan Rasul-Nya dan umatnya
dengan keistimewaan yang cukup banyak, antara lain ialah mendapat pertolongan
melalui rasa takut yang mencekam hati musuh. Rasa takut itu dilemparkan oleh Allah
kedalam hati mereka , sekalipun jarak antara Nabi SAW. dan mereka ditempat
manapun dari bumi ini karena semua bumi adalah tempat sujud untuknya, dan
tanahnya dapat mensucikan. Bagi orang-orang dari kalangan umat terdahulu,
ibadah mereka tidak sah kecuali hanya ditempat peribadahan mereka sendiri. Diperbolehkan
pula ghanimah bagi umat Nabi SAW. oleh
karena itu mereka dapat menikamatinya. Sedangkan pada umat terdahulu ghanimah itu diharamkan; Allah SWT. hanya
memerintahkan agar mereka mengumpulkanya ditanah lapang, lalu Dia mengirimkan
api dari langit yang langsung membakarnya. Nabi SAW. diberi syafa’atul ‘udzma untuk mengistirahatkan
ahli mauqif. Nabi SAW. diutus untuk seluruh umat manusia secara umum, sedangkan
sebelum itu setiap Nabi diutus untuk kaumnya sendiri secara khusus. Ya Allah,
berikanlah dia izin agar mensyafa’ati kami, dan jadikanlah kami berada dibawah
panjinya – yaitu panji pujian – kelak dihari kiamat. Sesungguhnya Engkau Maha
Mendengar lagi Engkau memperkenankan orang-orang yang berdoa kepada-Mu, wahai
Rabb semesta alam.
B. Analisis Lafadz
1. Wadzakaral hadits,
dan Jabir R.A. melanjutkan haditsnya sehingga selesai. Lengkapnya adalah
seperti berikut yang artinya:
“Dan dihalalkan bagiku ghanimah dan
diberikan kepadaku syafaat, dan dahulu seorang nabi diutus kepada kaumnya saja
secara khusus, sedangkan aku diutus kepada seluruh umat manusia secara umum.”
(Muttafaq ‘Alaih)
2. Attayammum, menurut
istilah artinya “bertujuan”, sedangkan menurut istilah syara’ ialah “mengusap
wajah dan kedua tangan dengan debu atau tanah yang suci lagi diperbolehkan
dengan cara yang khusus”. Tayammum disyari’atkan pada tahun hijriyah, tepatnya
ketika perang dengan Banil Mushtholiq,
berkat kisah hilangnya kalung siti ‘Aisyah R.A. tayammum ini merupakan rukhshah , tetapi pendapat yang lain
mengatakanya sebagai ‘azimah.
3. Nushirtu
bir-ru’bi, ar-ru’bu artinya takut.
Makna yang dimaksud ialah bahwa Allah SWT. menimpakan rasa takut kedalam hati
musuh-musuhnya manakala mereka mendengar bahwa Rasulullah SAW. mengerahkan suatu
pasukan yang menuju kearah mereka. Rasa takut tersebut penyebabnya sudah
dimaklumi oleh mereka, yaitu bahwa shahabat-shahabat Muhammad tidak ada yang
takut mati, bahkan mereka merasa nikmat menghadapi kematian itu dijalan
mempertahankan aqidah mereka. Tidak kita ragukan, apabila rasa takut (gentar)
telah meresap didalam kalbu suatu pasukan, pengaruhnyua jauh lebih besar
daripada apa yang dilakukan oleh pedang dan senjata lainya. Rasa takut atau
gentar merupakan salah satu dari bala tentara kenabian yang maju dihadapan Nabi
SAW. (mendahuluinya dalam jarak perjalanan satu bulan).
4. Masiirata
syahrin, perjalanan satu bulan. Alasan dijadikanya
satu bulan karena jarak antara tempat Nabi SAW. dan musuh-musuhnya tidak ada
yang lebih jauh daripada perjalanan satu bulan. Didalam riwayat yang lain
disebutkan dua bulan, yakni sebulan kedepan dan sebulan kebelakangnya.
5. Masjidan,
tempat sujud, yaitu tempat meletakkan kening dikala sujud. Makna yang dimaksud
ialah “bumi dijadikan bagiku seperti masjid dalam hal boleh melakukan shalat
padanya. Maka tidak ada kekhususan bagi satu tempat atas tempat yang lainnya.”
6. Thahuuran, dapat mensucikan. Tanah (debu) dapat
dijadikan sarana untuk bersuci.
7. Al-ghanaaim,
bentuk jamak dari ghaniimah artinya
harta yang diperoleh dari orang kafir melalu paksaan (perang).
8. Lam
tuhalla liahadin qobli, sebelumnya ghanimah tidak pernah dihalalkan pada
seorang nabi pun, karena ghanimah dimasa umat terdahulu dikumpulkan ditanah
lapang, lalu turunlah api dari langit yang langsung membakarnya apabila
ghanimah itu diterima, seperti yang dikisahkan oleh Allah SWT. dalam firman-nya yang memiliki arti:
Sebelum ia mendatangkan kami korban yang
dimakan api. (Ali Imran: 183)
9. Asy-syafa’ah,
yakni syafa’atul udzma, merupakan
anugerah dari Allah SWT. buat Nabi-Nya untuk membebaskan manusia dari kengerian
dan kesengsaraan dimauqif, yaitu dengan disegerakanya penghisaban mereka.
10. Turbatuhaa,
tanah (debunya).
C. Fiqih
Hadits
- Keutamaan Nabi SAW. Berada diatas
nabi-nabi lainya.
- Membicarakan nikmat Allah SWT. Bukan untuk membangga-banggakan diri dan
bukan pula untuk menyombongkan diri, melainkan untuk mendorong dirinya dan
orang lain yang memperoleh suatu nikmat agar bersyukur dan bertambah giat
melakukan ketaatan kepada Tuhan yang memberi nikmat itu. Allah SWT. Berfirman:
artinya: dan terhadap nikmat tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan
bersyukur). (Adh-Dhuha: 11)
- Rasulullah SAW. ditolong oleh Allah SWT.
melalui rasa takut yang mencekam dan menggentarkan hati musuh-musuhnya. Rub’
atau rasa takut (gentar) merupakan salah satu dari bala tentaranya yang maju kedepan
menggempur hati dan semangat musuh-musuhnya hingga mereka sudah merasa kalah
sebelum perang yang sesungguhnya dimulai.
- Mengukuhkan hukum-hukum syari’at, antara
lain ialah tidak dikhususkan melakukan
shalat hanya didalam masjid saja.
- Pada asalnya tanah itu hukumnya suci
- Tayammum memperbolehkan apa yang dicegah
oleh hadats, sama halnya dengan air. Pendapat ini merupakan madzhab Imam Abu
Hanifah. Oleh karena itu, menurut pendapatnya seseorang dengan tayammum boleh
mengerjakan shalat fardhu dan shalat sunnah sebanyak apa yang dikehendakinya,
selagi belum berhadats atau belum menemuikan air, karena menurutnya tayammum
merupakan pengganti air secara muthlaq.
- Jumhur ulama’ mengatakan
diperbolehkan mengerjakan sekali shalat fardhu dan shalat sunnah sekehendak
hati, tetapi tidak boleh dipakai untuk menggabungkan dua shalat fardhu. Jika ketika
melakukan tayammum ia berniat untuk shalat fardhu, maka ia diperbolehkan
mengerjakan sekali shalat fardhu dan shalat sunnah. Tetapi jika ia berniat
untuk melakukan shalat sunnah, maka ia tidak diperkenankan mengerjakan shalat
fardhu (kecuali dengan taymmum yang baru).
- Tayammum hanya khusus dilakukan dengan
debu, sedangkan dengan selainnya tidak dianggap mencukupi, menurut pendapat Imam
Ahmad dan Imam Syafi’i. sedangkan menurut kalangan madzhab Maliki diperbolehkan
bertayammum dengan apa saja yang termasuk jenis tanah dengan syarat tidak
dibakar.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad mengatakan
bahwa tayammum sah dengan memakai semua benda suci yang termasuk jenis tanah,
yaitu segala sesuatu yang tidak menjadi abu dan tidak lembek apabila dibakar
dengan api, seperti debu, pasir, dan batu. Mengenai sesuatu yang menjadi abu
apabila dibakar – seperti kayu, daun yang kering – dan sesuatu yang menjadi
lembek apabila dibakar dengan api – seperti besi dan timah – maka tayammum
tidak sah memakai benda tersebut apabila tidak terdapat debu yang menempel
kepadanya.
- Abu
Yusuf (dari kalangan madzhab Hanafi) mengatakan bahwa tidak sah bertayammum
kecuali dengan debu dan pasir.
- Ghanimah dihalalkan bagi umat Nabi Muhammad
SAW.
- Hanya Rasulullah SAW. yang diutus untuk
seluruh umat manusia secara umum.
Allah SWT. menganugerahkan syafa’atul ‘udzma kepada Rasul-Nya untuk
melegakan manusia dari kerusuhan dan kengerian dihari kiamat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar