Senin, 22 Februari 2016

WAKTU-WAKTU DIMAKRUHKAN SHOLAT


     “Maka apabila kamu telah merasa aman, tegakkanlah sholat (seperti biasa). Sungguh, sholat itu merupakan kewajiban bagi orang-orang mukmin, dengan waktu yang telah ditentukan”. (QS. An-Nisa’:103).
Dalam agama islam terdapat lima rukun islam, salah satu dari rukun tersebut adalah sholat. Sholat adalah rukun islam yang kedua setelah syahadat.      Sholat dari segi bahasa berarti do’a, sedangkan secara istilah syara’ bererti ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri atau ditutup dengan salam, dengan syarat-syarat tertentu.
Sholat fardhu itu ada lima waktu dan tiap-tiap sholat wajib dikerjakan pada awal waktu (tepat waktu) secara lapang atau leluasa waktunya hingga menghampiri habis, waktu hampir habis disebut waktu sempit.
1. Sholat dhuhur, menurut penuturan Imam Nawawi : disebut dhuhur, karena sholat itu terlihat nyata pada pertengahan hari.
2. Sholat asar, disebut asar karena sholat asar waktunya hampir dekat dengan waktu (ghurub) mentari tenggelam.
3. Sholat maghrib, disebut demikian, karena sholat tersebut dikerjakan  pada waktu matahari tenggelam (sesudah mentari tenggelam).
4. Sholat isyak, kata isyak dengan huruf  ‘ain berbaris kasroh, adalah nama untuk gelapnya (malam).
5. Sholat subuh, menurut arti bahasa permulaan siang, disebut demikian karena sholat tersebut dikerjakan pada permulaan siang (pagi hari).
     Walaupun sholat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan, namun dalam pelaksanannya kita harus mengetahui kapan saja waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan sholat, karena ada waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan sholat. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang waktu-waktu dalam sholat.

Pasal : pada pasal ini membicarakan tentang beberapa waktu yang dimakruhkan untuk mengerjakan sholat, dan apabila dikerjakan maka berdosa bagi yang  mengerjakannya. Demikianlah sebagaimana keterangan yang yang terdapat dalam kitab Raudlah dan dan Syarah Muhadzdzab pada bab tentang waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan sholat. Dan masalah ini hukumnya juga bisa makruh tanzih (makruh yang tidak berdosa bila dikerjakan), sebagaimana keterangan yang terdapat didalam kitab at-tahqiq dan syarah muhadzdzab, pada bab tentang hal yang merusak wudlu.
Ada lima , waktu-waktu yang tidak diperbolehkan menunaikan sholat pada waktu tersebut. Kecuali mengerjakan sholat yang terdapat sebab (sholat tersebut dikerjakan karena ada sebab tertentu), adakalanya berupa sholat yang mestinya sudah dikerjakan pada waktu yang mendahului seperti sholat yang sudah lewat waktunya (tapi belum dikerjakan), atau bersamaan sholat yang bersamaan waktunya, seperti sholat gerhana matahari dan sholat istisqa’ (sholat minta hujan).
Pertama dari lima : sholat yang tidak terdapat sebab, apabila dikerjakan sehabis sholat subuh. Hukum larangan (makruh tahrim) didalam menjalankan sholat itu tetap berlangsung hingga matahari terbit.
Kedua : melaksanakan sholat sewaktu matahari terbit, ketika matahari terbit sampai berlangsung menjadi sempurna, dan merayap naik kira-kira sepanjang tombak dalam pandangan mata.
Ketiga : melaksanakan sholat ketika matahari tegak ditengah-tengahnya langit. Hal ini dikecualikan sholat pada hari jum’at, maka tidak dihukumi makruh, mengerjakan sholat pada waktu matahari ditegak ditengah-tengah langit (saat istiwa’). Demikian juga dikecuaikan shoalat di tanah haram makkah, baik yang dikerjakan di Masjid dan juga ditempat lainnya. Jadi, tidak dihukumi makruh, sholat di tanah haram makkah yang dikerjakan pada waktu-waktu tersebut. Baik sholat sunah thawaf atau sholat sunah lainnya.
Keempat : mengerjakan sholat mulai dari sehabis sholat ‘ashar hingga matahari terbenam.
Kelima : mengerjakan sholat sewaktu terbenam matahari, yaitu ketika matahari sudah hampir terbenam  hingga manjadi sempurna keterbenamannya.

ANALISIS
Dalam pasal ini menerangkan tentang waktu-waktu yang dimakruhkan untuk mengerjakan sholat, yaitu ada lima waktu. Pertama yaitu setelah sholat subuh yang waktu makruh atau tidak boleh mengerjakan sholat hingga munculnya matahari. Kedua, ketika matahari terbit hingga sempurna munculnya. Ketiga, yaitu ketika matahari tepat ditengah-tengah langit yang disebut dengan waktu istiwa’, setelah matahari condog (ke barat) dari tengah-tengah langit barulah boleh mengerjakan sholat yaitu sholat dhuhur. Ke empat, mengerjakan sholat setelah waktu ‘asar hingga matahari terbenam. Kelima, mengerjakan sholat sewaktu terbenam matahari, yaitu ketika matahari sudah hampir terbenam  hingga manjadi sempurna keterbenamannya.

KESIMPULAN
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, terdapat lima, waktu yang dilarang atau makruh untuk mengerjakan sholat :
1. Sholat yang dilaksanakan setelah sholat subuh sampai munculnya matahari, yang tidak ada sebab untuk melakukan sholat tersebut.
2. Sholat yang dikerjakan bertepatan dengan munculnya matahari hingga benar-benar sempurna dan terlihat mata naik setinggi ujung tombak.
3. Sholat disaat matahari tegak lurus ditengah-tengah langit, hingga condong ke barat, kecuali hari jum’at tidak dimakruhkan. Demikian pula tidak dimakruhkan di tanah haram mekkah.
4. Sholat yang dilaksanakan setelah sholat ‘ashar, hingga matahari tenggelam.
5. Sholat saat matahari tenggelam (tepat), yakni sejak mendekati tenggelam hingga benar-benar sempurna tenggelamnya.

Tidak ada komentar: