BAB
9
ANCAMAN
BAGI PEMBERI HUTANG KARENA MENCARI UNTUNG
1.
Rasulullah SAW
bersabda : “Barangsiapa memberi hutang, maka tidak boleh mengambil hadiah.” Abu
Hanifah RA. tidak duduk dibawah naungan tembok orang berhutang padanya. Dia
berkata, “Setiap hutangan yang menarik manfaat, itu adalah riba.” (Kasyful
Ghummah, hal. 12, jilid II)
Keterangan :
Setiap utang piutang dimana dalam akad
utang piutang itu ada syarat untuk mengambil manfaat, maka hal seperti itu
adalah riba. Padahal riba dalam islam sangat dilarang. Itulah sebabnya ketika
Abu HAnifah lewat rumah orang yang kebetulan ia hutangi, ia tidak mau bernaung
dibawah temboknya. Sebab ia takut, bahwa bernaung dibawah tembok orang yang
dihutangi termasuk mengambil manfaat dalam utang piutang.
2.
Rasulullah SAW
bersabda : “Apabila salah seorang dari kamu menghutangi saudaranya, kemudian
saudaranya itu memberikan segenggam hadiah kepadanya, maka jangan diterima,
atau disuruh mengendarai kendaraannya, maka jangan menaikinya, kecuali
mengandarai kendaraan itu biasa dilakukan sebelum penghutangan itu.” (HR. Ibnu
Majah dan Baihaqi)
Keterangan :
Pemberian hadiah walaupun sepele jika
dikaitkan dengan persyaratan hutang, hukumnya tetap riba. Tetapi jika hadiah
itu diberikan ataas kemauan sendiri
sebagai rasa terimakasihnya, maka hadiah itu boleh diterima. Mungkin juga orang
yang berhutang itu mengetahui bahwa sebaik-baik orang ialah orang yang paling
baik pembayarannya, sebagaimana tersebut didalam hadits lain yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim.
LATIHAN SOAL
1.
Barangsiapa
memberi hutang, maka tidak boleh ….
2.
Apa hukumnya
setiap hutangan yang menarik manfaat?
3.
Kenapa Abu
Hanifah tidak bernaung ditembok orang yang dia hutangi?
4.
Bolehkah orang
yang berhutang ketika membayar hutang dia juga memberi hadiah pada orang yang
memberinya hutang atas kemauannya sendiri? Jelaskan dan sertakan kefahaman
dalil yang diriwayatkan imam Muslim?
5.
Arti dari
hadits dibawah ini adalah ….
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
Tidak ada komentar:
Posting Komentar