HADITS KE 30
PATUHILAH PERINTAH DAN LARANGAN AGAMA
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ
تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ
تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ
أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا. [حديث
حسن رواه الدارقطني وغيره] .
Dari Abi
Tsa’labah Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiallahuanhu, dari Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam dia berkata : Sesungguhnya Allah ta’ala telah
menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian mengabaikannya, dan telah
menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian melampauinya, Dia telah
mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan
sesuatu sebagai kasih sayang buat kalian dan bukan karena lupa jangan kalian
mencari-cari tentangnya . (Hadits
hasan riwayat Daruquthni dan lainnya).
(Hadits ini dikatagorikan sebagai hadits dho’if).
Lihat Qowa’id wa Fawa’id Minal Arbain An Nawawiah, karangan Nazim Muhammad
Sulthan, hal. 262. Lihat pula Misykatul Mashabih, takhrij Syaikh
Al Albani, hadits no. 197, juz 1. Lihat pula Jami’ Al Ulum wal Hikam, oleh
Ibnu Rajab).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar