ANCAMAN
MEMBUNUH ORANG ISLAM DENGAN KESENGAJAAN
Jinayat adalah
hukum-hukum Pelanggaran dosa, seperti :
Adegan penganiayaan saat ulang tahun (Jangan ditiru) |
Berzina, membunuh,
murtad, merusak anggota badan, atau perbuatan yang melanggar hukum kriminal.
Jiwa orang
muslim/mukmin itu dilindungi. Mereka tidak boleh dibunuh kecuali jika ada hak
untuk membunuh mereka.
Orang mukmin yang
halal dibunuh itu ada 3, yaitu:
1. orang yang berzina
mukhsan, artinya orang yg sudah pernah kawin.
2. orang yang
membunuh orang lain tanpa ada hak untuk membunuh.
3. orang murtad,
yaitu orang yang keluar dari agama islam.
Jika orang islam
tidak termasuk salah satu dari tiga golongan diatas, maka jiwanya dilindungi
dan haram dibunuh.
Allah SWT berfirman
dalam surat an-Nisa’ ayat 93 ;
ومن
يقتل مؤمنا متعمدا فجزآؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا
عظيما
Artinya : “Dan
barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah
jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta
menyediakan azab yang besar baginya.” (93)
Rasul SAW bersabda:
“Jauhilah 7 perkara yang merusakkan. “Wahai Rasulullah, apakah 7 perkara itu?”
Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh diri yang Allah haramkan
kecuali dengan hak (baik membunuh dirinya sendiri atau orang lain), memakan
harta anak yatim, makan barang riba, melarikan diri pada hari perang berkecamuk
dan menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah beriman.”
Rasul bersabda : Barang siapa membunuh kafir
mu’ahad (kafir yang dalam perjanjian dengan orang Islam), maka ia tidak mencium
wewangian surga. Padahal angin surga itu bisa didapatkan dari jarak perjalanan
empat puluh tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar