ANCAMAN
MENUDUH BERZINA, MEMAKI DAN MELAKNAT
وَالَّذِيْنَ
يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ
ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ
الْفَاسِقُوْنَ
Firman Allah SWT: “Dan orang-orang yang menuduh
wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang
saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera/cambuk,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An Nur ; 4)
1.
Rasulullah bersabda:
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusakkan…”
2.
Dilaporkan kepada Abu
Hurairah orang lelaki yang berkata kepada orang lain, “Hai orang yang
berbuat zina dengan ibunya” (ucapan yang mengandung tuduhan zina). Lalu dia
menderanya dengan menghukum 80 kali cambukan/deraan.
Keterangan :
Menuduh orang lain berzina tanpa disertai
dengan “bayyinah” yaitu 4 orang saksi, adalah dosa besar. Si penuduh harus
dicambuk/didera 80 kali. Jika si penuduh seorang budak yang dibeli maka ia
wajib dicambuk 40 kali.
3.
Rasul bersabda : “orang
yang suka memfitnah orang lain adalah salah satu dari dua orang yang memaki, sedang
seberat-beratnya makian adalah umpatan fitnah.” (Kasyful Ghummam, hal.
87, jilid II)
4.
Rasul bersabda : “Memaki
orang islam adalah fasik, sedang memeranginya (islam) adalah kufur.” (HR.
Bukhari)
5.
Rasul bersabda : “Sesungguhnya
termasuk dosa palingbesar ialah orang lelaki yang melaknat orang tuanya.” Dikatakan,
“Wahai Rasulullah bagaimana orang lelaki melaknat orang tuanya?” Beliau
bersabda, “Dia memaki ayah seseorang, lalu orang itu (membalas) memaki
ayahnya. Demikian pula ia memaki ibunya (ibu orang lain), maka dia (orang lain
itu) membalas memaki ibunya.” (HR. Bukhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar