Ta'ziran membaca Al Qur'an pada malam hari dengan berdiri di halaman Ponpes |
ANJURAN
MELAKSANAKAN HAD (Hukum) dan ANCAMAN MEMBERI PERTOLONGAN PADANYA
1.Rasulullah SAW bersabda:
أَقِيْمُوْا
حُدُوْدَاللهِ فِي الْقَرِيْبِ وَالْبَعِيْدِ وَلَا تَأْخُذْكُمْ فِي اللهِ لَوْمَةَ
لَائِمٍ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةْ)
Artinya :
“Laksanakanlah had (hukum) Allah pada orang dekat (sanak
family) dan juga orang yang jauh (bukan kerabat) dan janganlah
mencegah kalian karena Allah, umpatan orang yang mengumpat.” (HR. Ibnu Majah)
Hukum Allah harus
dilaksanakan seadil-adilnya. Tidak boleh pilih kasih atau memberi pertolongan
dan keringanan pada orang yang memang harus menjalani hukuman. Jangan
sekali-kali memberi keringanan hukum hanya karena yang dihukum itu masih
keluarga dekat. Baik keluarga dekat ataupun yang tidak ada hubungan kekeluargaan,
kalau memang bersalah, maka wajib dihukum menurut kesalahan yang dilakukan.
Tidak boleh berhenti melaksanakan hukum Allah SWT.hanya karena mendapat umpatan
orang yang suka mengumpat.
2. Rasul
bersabda:”Sehari dari pemimpin yang adil itu lebih utama daripada ibadah 60
tahun. Dan hukum Allah yang ditegakkan dibumi ini, lebih bagus daripada hujan
40 tahun” (HR. Thabrani)
3. Rasul bersabda :”Barangsiapa pertolongannya
dapat mencegah berlakunya hukum dari hukum-hukum Allah, berarti ia melawan
Allah. Dan barangsiapa berselisih pada barang yang batal sedang ia mengerti,
niscaya ia senantiasa ada didalam kemurkaan Allah sampai ia mencabut (menjauhi
kemaksiatan). Dan barangsiapa berkata pada orang mukmin apa yang tidak ada
padanya, maka Allah menempatkannya didalam keringatnya ahli neraka hingga ia
keluar dari apa yang ia katakan. (HR. Abu Dawud) dalam riwayat lain,”Tidaklah
ia keluar.” (HR. Thabrani).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar