BAB 27
LUQATHAH
1.
Rasulullah Saw
bersabda : “Binatang yang tersesat dan barang pungutan (barang yang tercecer di
jalan atau di tempat-tempat lain) yang telah kamu temukan, maka umumkanlah ia
(binatang yang sesat dan barang pungutan). Dan janganlah kamu sembunyikan dan
jangan pula kamu hilangkan. Apabila kamu mendapatkan pemiliknya, maka berikan,
dan apabila tidak, maka sesungguhnya barang itu adalah harta Allah yang
diberikan kepada orang yang dikehendaki.” (HR. Thabarani)
Keterangan:
Luqathah ialah barang pungutan yang
tercecer di jalan atau di tempat-tempat lain. Orang yang menjumpai barang
pungutan bolh mengambilnya atau membiarkannya. Tetapi diambil lebih utama dari
pada dibiarkan, seandainya ia yakin dapat memelihara barang pungutan itu dengan
baik.
Orang yang mengambil barang pungutan,
harus memperhatikan cirri-cirinya, seperti wadah, pengikat, jenis, jumlah, dan
bobotnya. Di samping iru ia harus menyimpannya di tempat yang sesuai. Kalau ia
menemukan seuntai kalung emas umpamanya, maka kalung itu harus disimpan di
tempat yang layak. Jangan sembarangan menaruhnya. Lagi pula selama satu tahun
ia harus mengumumkan barang pungutan itu di tempat-tempat ramai. Jangan
sebutkan semua sifat-sifat barang itu. Biarlah orang yang mengaku kehilangan
menyebutkan cirri-ciri barangnya yang hilang. Kalau memang cocok
sifat-sifatnya, bolehlah ia mengambil barangnya itu. Jika dalam setahun setelah
diadakan pengumuman belum ada yang mengaku sebagai pemiliknya, maka orang yang
memungut barang itu boleh memilikinya dengan syarat : Sewaktu-waktu diminta
oleh pemiliknya kembali, maka ia harus bertanggung jawab mengembalikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar