BAB
25
ANJURAN
MENGHIDUPKAN TANAH YANG MATI
1.
Rasulullah SAW
bersabda : “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari
tanah itu. Dan segala yang dimakan makhluk hidup dari tanamannya, maka itu
merupakan sededah.” (HR. Nasa’I, Ahmad, dan Ibnu Hibban)
2.
Rasulullah SAW
bersabda : “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu miliknya.”
Dalam satu riwayat, “Barangsiapa membangun tembokpada satu tanah (yang mati),
maka tanah itu miliknya. Dan tidak ada benda yang diam suatu hak.” (Kasyful
Ghummah, hal. 23, jilid II)
Keterangan
:
Kata “al iqru”
seperti dalam hadits di atas adalah benda-benda yang diam. Benda-benda yang
diam iniada empat yaitu : Tanaman, bangunan, sungai, dan sumur.
Menghidupkan tanah
yang mati (ihyaaul mawaat) sangat disunatkan. Sedang tanah yang mati itu ialah
tanah yang belum pernah digarap orang, dan masih liar. Tanah yang demikian
sangat disunatkan untuk dihidupkan.
Sebetulnya
menghidupkan tanah yang mati ini sudah banyak dan mulai dilaksanakan dengan
penggalakan transmigrasi dan penghijauan. Dengan bertransmigrasi dan mendukung
usaha pemerintah dalam penghijauan, secara tidak langsung berarti telah
mempraktikkan “ihyaaul mawaat” atau menghidupkan tanah yang mati, yang memang
dianjurkan dan bahkan disunatkan dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar