BAB
21
MUSAAQAT
Pokok
asal diperbolehkannya “musaaqat” adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim diri
Ibnu Umar ra., bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah telah melakukan
muamalah (kerja sama) dengan penduduk Khaibar dengan separoh hasil yang keluar dari
buah atau biji-bijian. (HR. Bukhari)
Keterangan
:
Musaaqat
ialah memberikan tanah garapan atau sawah kepada orang lain agar ditanami,
dengan syarat hasilnya nanti dibagi menurut dalam perjanjian. Sebagian ulama
berpendapat bahwa aqad Musaaqat ini hanya berlaku pada pohon kurma dan anggur.
Tetapi sebagian ulama lain membolehkan aqad musaaqat selain kurma dan anggur,
sebagaimana tersebut dalam hadits di atas, yang tidak disebutkan kurma atau
anggur secara tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar