HADITS Ke
08
PERINTAH MEMERANGI MANUSIA YANG
TIDAK SHOLAT
DAN TIDAK MENGELUARKAN ZAKAT
الحـديث
الثـامن
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم
قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ
وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
Terjemah hadits ke 08:
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma
sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Aku
diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada
Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta
mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada
Allah Subhanahu wata'ala. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar
As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad
memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka
Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi
mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda
: Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar :
“Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar
menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits ke 08 :
1.
Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2.
Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka
yang menolak membayar zakat.
3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang
terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4. Diperbolehkannya hukuman mati bagi
setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman
seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh
orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi
kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
6. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang
menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.
7. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya
amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang
tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar