BAB
2
ANCAMAN
MAKAN HARTA ANAK YATIM DENGAN ANIAYA
Firman Allah SWT : “Sesungguhnya orang-orang yang
memakan harta anak yatim secara dholim, sebenarnya mereka itu menelan api
sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka)”
(QS. An Nisa’ : 10)
1.
Rasulullah SAW
bersabda : “Akan dibangkitkan pada hari kiamat suatu kaum dari kuburannya,
dimulunya ada api yang membara.” Ditanyakan, “siapakah mereka itu, wahai
Rasulullah?.” Beliau bersabda, “Tidakkah kamu mengerti bahwa Allah telah
berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara dholim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya.” (HR.
Abu Ya’laa)
Keterangan :
Anak yatim adalah anak yang ditinggal
mati ayahnya. Anak yatim ini harus di asuh dan dipelihara dengan baik. Tidak
boleh dianiaya atau perbuatan apa saja yang bisa merugikan dirinya. Termasuk
melindungi hartanya merupakan kewajiban bagi walinya, atau siapa saja yang
mengasuh anak yatim. Harta itu tidak boleh digunakan semena-mena kecuali hanya
untuk kebutuhan anak yatim itu sendiri.
Sangat berdosa orang yang menggunakan
harta anak yatim secara dholim, artinya tanpa ada hak untuk menggunakannya.
Menggunakan harta anak yatim termasuk “sab’ul muubiqoot”, yaitu tujuh perbuatan
yang merusakkan.
Tujuh perbuatan yang merusak adalah :
a)
Menyekutukan
Allah
b)
Melakukan
sihir
c)
Bunuh diri
atau membunuh orang lain tanpa ada hak membunuh yang dibenarkan oleh hukum
d)
Memakan riba
e)
Memakan harta
anak yatim
f)
Lari dari
arena peperangan melawan orang-orang kafir
g)
Menuduh
berzina kepada wanita-wanita muslim yang terjaga kehormatannya tanpa ada
bukti-bukti yang kuat
Agar
kita selamat dan terhindar dari memakan harta anak yatim, maka bagi para ibu
atau siapa saja yang mengasuh anak yatim hendaklah segera membagi harta warisan
peninggalan orang tuanya. Dengan demikian dapat ditentukan jumlah harta
warisannya secara pasti untuk kemudian dijaga sebaik-baiknya. Selama harta
peninggalan itu belum dibagi, maka masih berbaur harta warisan itu tanpa dapat
diketahui banyak dan jumlahnya yang mesti menjadi hak anak yatim itu. Dan hal
ini sangat berbahaya bagi para pengasuh anak yatim terutama bagi para ibu yang
mendapat beban mengasuh anak yatim.
2.
Dalam hadits
tentang mi’raj menurut Muslim, “Tiba-tiba saya bertemu dengan orang laki-laki,
mereka diserahkan kepada orang lain yang mencabuti janggut-janggutnya, sedang
yang lain datang dengan membawa batu-batu besar dari neraka seraya melemparkan
ke dalam mulut mereka, kemudian batu-batu itu keluar melalui dubur-dubur mereka.”
Maka saya berkata, “Wahai Jibril, siapakah mereka itu?.” Dia berkata, “Mereka
adalah orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara dholim, sebenarnya
mereka itu menelan api sepenuh perutnya.” (Zawajir, halaman 213, jilid 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar