BAB
26
MEMBIASAKAN
WAQAF
1.
Rasulullah Saw
bersabda, “Apabila mati anak Adam, maka putuslah amalnya kecuali tiga, Sedekah
jariyah (sedekah yang berjalan terus), ilmu yang bisa diambil manfaatnya, atau
anak shalih yang mendoakannya.” (Kasyful Ghummah, hal. 28, jilid II)
Keterangan
:
Yang dimaksud
“sedekah jariyah” pada hadits di atas adalah waqaf, yaitu menahan barang yang
dapat diambil manfaatnya untuk kebaikan karena Allah. Barang yang diwaqafkan
itu haruslah barang yang kekal seperti mewaqafkan tanah, kebun, rumah, atau apa
saja yang bila diambil manfaatnya, tidak mengurangi nilai harganya. Waqaf ini
sangat disunatkan dan pahalanya dapat dipetik selamanya oleh orang yang
mewaqafkan selagi barang itu masih ada.
Tidak sah mewaqafkan sabun, lilin, atau barang-barang yang bisa habis jika
digunakan atau diambil manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar