Bacalah Al Qur'an yang merupakan sumber hukum Islam |
HADITS Ke 06
DALIL HARAM DAN HALAL TELAH JELAS
الحــديث السادس
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا
أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ
اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ
وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ
الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ
حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي
الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ .[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits :
Dari Abu Abdillah Nu’man
bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan
yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat
(samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut
terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan
siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara
yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya
disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan
memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah
adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal
daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka
buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini merupakan salah satu landasan pokok dalam syari’at. Abu
Daud berkata : Islam itu berputar dalam empat hadits, kemudian dia menyebutkan
hadits ini salah satunya.
Pelajaran yang terdapat
dalam hadits :
1.
Termasuk sikap wara’ adalah meninggalkan syubhat .
2. Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan
seseorang kepada perbuatan haram.
3. Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal
tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
4. Memberikan perhatian terhadap masalah hati,
karena padanya terdapat kebaikan fisik.
5. Baiknya amal perbuatan anggota badan
merupakan pertanda baiknya hati.
6. Pertanda ketakwaan seseorang jika dia
meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus
kepada hal-hal yang diharamkan.
7. Menutup pintu terhadap peluang-peluang
perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana.
8. Hati-hati dalam masalah agama dan
kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan
persangkaan buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar