ANCAMAN
MENCURI
Allah berfirman dalam
surat Al Maaidah ayat 38 :
وَالسَّارِقُ
وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مّنَ اللهِ
وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya : “Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
1.
Rasul bersabda
: “Seorang tidak akan berzina ketika ia beriman ….” (Lihat hadits no.3
pada Kitab Had)
2.
Rasul bersabda
: “Allah melaknat pencuri yang mencuri telur, maka potonglah tangannya. Dan
juga melaknat pencuri yang mencuri tampar, maka potonglah tangannya.” (HR.
Bukhari)
Keterangan :
Mencuri adalah
perbuatan dosa yang diancam hukuman berat, potong tangan. Tetapi tidak semua
pencuri dipotong tangannya, kecuali harus dengan beberapa syarat, yaitu :
a)
Pencuri orang
yang sudah baligh, dan berakal.
b)
Barang yang
dicuri harus ada satu nisab yaitu seharga seperempat dinar dari emas murni.
c)
Barang yang
dicuri berada ditempat penyimpanan yang layak dan memadai.
d)
Barang yang
dicuri bukan miliknya. Kalau yang dicuri adalah miliknya sendiri yang berada
ditangan orang lain karena baru digadaikan, maka sipencuri tidak dipotong
tangannya.
e)
Barang yang
dicuri bukan barang syubhat. Artinya si pencuri tidak hak sama sekali terhadap
barang yang dicuri. Jika ada orang miskin mencuri harta sedekah yang ditampung
seseorang, dimana harta sedekah itu diperuntukkan untuk orang miskin, maka si
pencuri tidak dipotong tangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar