BAB
3
ANJURAN
MEMBERI MAAF ORANG YANG MEMBUNUH
1. Rasulullah
bersabda:
“Barang siapa
bersedekah dengan darah (memberi maaf pembunuh) atau lainnya, maka baginya
pelebur (dosa) dari hari ia dilahirkan sampai kepada ia berikan sedekah.”
2. Rasulullah bersabda:
“Tiga perkara, barang
siapa datang dengan tiga perkara itu serta dengan iman, niscaya ia masuk surga
dari mana pun pintu-pintu surga yang ia kehendaki dan dijodohkan ia dengan
bidadari-bidadari berapapun ia kehendaki. (yaitu) : orang yang membayar hutang
tersembunyi, dan ia maafkan pembunuhnya serta ia baca sehabis salat maktubah
sepuluh kali : “QUL HUWALLAHU AHAD.” Abu bakar bertanya, “atau hanya dengan
salah satu dari ketiganya, wahai rasulullah? Beliau bersabda, ya atau hanya
dengan salah satu dari padanya. (HR. Thabrani)
Masalah pembunuhan
memang berat dalam islam. Bagi ahli waris dari keluarga yang terbunuh diberi
dua pilihan. Menuntut bunuh terhadap pembunuhnya atau memaafkannya dengan
imbalan diyat (denda). Kalau menuntut bunuh, maka si pembunuh harus dibunuh.
Tetapi jika dimaafkan, ia wajib membayar diyat, sedang pemaafannya mendapat
pahala besar dari Allah. Karena apa yang
ia lakukan adalah amal yang sangat mulia dan dianjurkan dalam agama, sehingga ia
akan dipersilahkan masuk surga kelak melalui pintu yang ia kehendaki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar