BAB 7
ANCAMAN
TERHADAP ORANG KAYA YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN HUTANG
1.
Rasulullah saw
bersabda : “orang kaya yang menunda pembayaran adalah penganiayaan, dan apabila
dialihkan pembayaran salah seorang dari kalian, kepada orang kaya, maka
hendaklah ia mengkutinya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Keterangan :
Hadits diatas menunjukkan bahwa orang
yang mampu dan kuasa membayar hutang diharamkan mengulur-ulur waktu pembayaran.
Berbeda dengan orang yang memang belum ada kemampuan untuk membayar, maka ia
diperbolehkan menunda pembayaran sampai ada kemampuan.
2.
Rasulullah SAW.
bersabda : “Allah tidak senang kepada orang kaya yang sangat zalim, orang tua
yang sangat bodoh dan orang fakir yang sombong.” (HR. Bazzar dan Thabrani)
3.
Khaulah, anak
perempuan Qais, berkata “ Rasulullah SAW.
mempunyai tanggungan satu wasaq (40 gantang) kurma kepada seorang lelaki
dari Bani Sa’idah. Maka orang itu datang kepada beliau untuk menagihnya. Lalu
rasulullah saw menyuruh lelaki dari golongan anshar supaya membayarnya. Orang
anshar itu membayar dengan kurma yang kurang dari kurma penagihnya. Maka ia
menolak untuk menerimanya. Lalu Anshar itu berkata “Apakah kamu kembalikan
kepada Rasulullah SAW.?.” Dia berkata, “Betul, dan siapakah yang lebih berhak
berbuat adil daripada Rasulullah SAW?” Maka bercelaklah kedua mata Rasulullah SAW
dengan air matanya, kemudian beliau bersabda, “Benarlah ia, dan memang siapakah
yang lebih berhak berbuat adil daripada aku?” Semoga Allah tidak mensucikan
ummat dimana orang yang lemah tidak dapat mengambil haknya dari orang kuat, sedang
ia tidak menyusahkannya. Kemudian beliau bersabda “Wahai Khaulah, berjanjilah
dan bayarlah ia, karena sesungguhnya tidak ada orang yang berpiutang keluar
dari orang yang berhutang dengan rela kecuali didoakan oleh hewan-hewan daratan
dan ikan dilautan. Dan tidak ada seorang hamba pun yang menangguhkan kepada
orang yang memberi hutang padahal dia mampu membayar kecuali Allah mencatat
dosanya siang dan malam.” (HR. Thabrani)
LATIHAN SOAL
1.
Orang kaya
yang menunda pembayaran adalah ….
2.
Apakah
perbedaan hukum menunda-nunda bagi orang yang mampu membayar hutang dan orang
yang belum ada kemampuan membayar? Jelaskan!
3.
Allah SWT
tidak suka pada 3 orang dibawah ini :
·
اَلْغِنَى الظَّلُوْمُ : artinya ….
·
اَلشَّيْخُ
الْـجَهُوْلُ :
artinya ….
·
اَلْفَقِيْرُ
الْمُخْتَالُ :
artinya ….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar