BAB
11
HIWALAH
1.
Rasulullah SAW
bersabda : “Orang kaya yang menunda pembayaran hutang, adalah penganiayaan,
dan apabila dialihkan pembayaran salah seorang dari kalian kepada orang kaya,
maka hendaklah ia mengikutinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keterangan :
Hiwalah adalah memindahkan tanggungan
kepada orang lain. Seperti si A berhutang kepada si B. karena ada suatu sebab,
maka si A memindahkan tanggungan hutangnya kepada si C yang kebetulan memang
punya hutang kepadanya. Pemindahan tanggungan kepada si C ini disebut Hiwalah.
Ada 5 rukun Hiwalah :
a)
Muhil, yaitu
orang yang hutang pertama kali (si A)
b)
Muhtal, yaitu
orang yang menghutangkan (si B)
c)
Muhal ‘alaih,
yaitu orang yang hutang pada Muhil (si C)
d)
Adanya 2
hutang, yaitu hutangnya Muhil terhadap Muhtal dan hutangnya Muhal ‘aliah
terhadap Muhil.
e)
Adanya sighat,
seperti ucapan Muhil (si A) : “Aku pindahkan tanggungan hutangku kepada si Zaid
(si C).” Kemudian Muhtal menjawab “Aku terima pemindahan tanggunganmu itu.”
Jadi sekarang Muhil bebas, tak punya tanggungan, dan tanggungan itu pindah
kepada Muhal ‘alaih (Zaid/ si C)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar