BAB
20
QIRAADH
Didalam
bab qiraadh ini hadis-hadisnya sudah tersebut di dalam bab “Syirkah.” Adapun
“Qiraadh” ialah memberi modal kepada seseorang untuk dijadikan modal kerja
dengan syarat keuntungannya dibagi berdua sesuai dalam perjanjian. Dalam Islam qiraadh
ini disunatkan karena mempunyai tujuan baik, yaitu menolong saudaranya Muslim
agar mempunyai rezeki yang lapang. Biasanya ada orang yang pandaibberdagang,
tetapi tidak mempunyai modal, sebaliknya ada orang kaya tetapi tidak dapat
mengembangkan kekayaannya. Karena hal-hal yang demikian, maka Islam membolehkan
“Qiraadh” dan bahkan disunatkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar