Memahami
Ajaran Al Qur’an Surat An Nur Ayat 4
اَعُوْذُ
بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
وَالَّذِيْنَ
يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوْهُمْ
ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًا*
وَاُولَئِكَ
هُمُ الْفَاسِقُوْنَ (النور 4)
Artinya: Dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka
itulah orang-orang yang fasik.
Hadits
Ke 33
WAJIB
MENUNJUKKAN BUKTI
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى
النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ،
لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]
Terjemah
hadits ke 33 :
Dari Ibnu
Abbas radhiallahu’anhuma, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda : Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang
akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak
terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkan bukti dan sumpah
bagi yang mengingkarinya
(Hadits
hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)
Pelajaran
yang terdapat dalam hadits ke 33 :
1.
Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang
dapat menguatkan pengakuan mereka.
2.
Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang
haram dan mengharamkan yang halal.
3.
Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
4.
Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan
menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
5. Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama
Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar