BAB
18
SYUF’AH
1.
Rasulullah SAW
bersabda : “Barangsiapa mempunyai sekutu (kawan sekongsi) pada rumah atau
pohon kurma, maka tidak halal ia menjualnya sehingga ia memberi izin sekutunya.
Jika ia menghendaki, maka bolehlah ia mengambil, dan jika ia menghendaki, maka
boleh pula ia meninggalkannya. Apabila ia menjual sedang ia tidak memberi izin
sekutunya, maka dialah (sekutunya) yang lebih berhak atasnya.”
Keterangan :
Syuf’ah ialah hak membeli bagian dari rumah atau
apa saja yang dimiliki oleh dua orang yang bersekutu. Sebagai contoh satu rumah
yang dimiliki oleh dua orang bersaudara sedang batas-batas rumah belum tentu
dan jalan-jalannya pun belum dibereskan, maka salah seorang dari keduanya tidak
boleh menjual bagiannya kepada orang lain sebelum ditawarkan kepada sekutunya
terlebih dahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar