HADITS Ke 14
LARANGAN BERZINA, MEMBUNUH DAN MURTAD
الحــديث الرابع عشر
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ :
الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ
الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ .[رواه
البخاري ومسلم]
Terjemah hadits :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang
bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab :
Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan
agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang terdapat
dalam hadits :
1.
Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu :
zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan
meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2.
Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman
mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan
dan murtad.
3.
Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum
muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4.
Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah
(preventif) dan melindungi.
5.
Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa
terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya
hukuman.
6.
Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7.
Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang
diharamkan oleh Allah ta’ala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar