Kamis, 12 Februari 2015

AKHLAQ - ANCAMAN BAGI RENTENIR


BAB 9
ANCAMAN BAGI PEMBERI HUTANG KARENA MENCARI UNTUNG

1.       Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa memberi hutang, maka tidak boleh mengambil hadiah.” Abu Hanifah RA. tidak duduk dibawah naungan tembok orang berhutang padanya. Dia berkata, “Setiap hutangan yang menarik manfaat, itu adalah riba.” (Kasyful Ghummah, hal. 12, jilid II)
Keterangan :
Setiap utang piutang dimana dalam akad utang piutang itu ada syarat untuk mengambil manfaat, maka hal seperti itu adalah riba. Padahal riba dalam islam sangat dilarang. Itulah sebabnya ketika Abu HAnifah lewat rumah orang yang kebetulan ia hutangi, ia tidak mau bernaung dibawah temboknya. Sebab ia takut, bahwa bernaung dibawah tembok orang yang dihutangi termasuk mengambil manfaat dalam utang piutang.

2.       Rasulullah SAW bersabda : “Apabila salah seorang dari kamu menghutangi saudaranya, kemudian saudaranya itu memberikan segenggam hadiah kepadanya, maka jangan diterima, atau disuruh mengendarai kendaraannya, maka jangan menaikinya, kecuali mengandarai kendaraan itu biasa dilakukan sebelum penghutangan itu.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)
Keterangan :
Pemberian hadiah walaupun sepele jika dikaitkan dengan persyaratan hutang, hukumnya tetap riba. Tetapi jika hadiah itu diberikan  ataas kemauan sendiri sebagai rasa terimakasihnya, maka hadiah itu boleh diterima. Mungkin juga orang yang berhutang itu mengetahui bahwa sebaik-baik orang ialah orang yang paling baik pembayarannya, sebagaimana tersebut didalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

LATIHAN SOAL

1.       Barangsiapa memberi hutang, maka tidak boleh ….
2.       Apa hukumnya setiap hutangan yang menarik manfaat?
3.       Kenapa Abu Hanifah tidak bernaung ditembok orang yang dia hutangi?
4.       Bolehkah orang yang berhutang ketika membayar hutang dia juga memberi hadiah pada orang yang memberinya hutang atas kemauannya sendiri? Jelaskan dan sertakan kefahaman dalil yang diriwayatkan imam Muslim?
5.       Arti dari hadits dibawah ini adalah ….
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا

Tidak ada komentar: