Sabtu, 07 Februari 2015

JINAYAT BAB 3


BAB 3
ANJURAN MEMBERI MAAF ORANG YANG MEMBUNUH
1. Rasulullah bersabda:
“Barang siapa bersedekah dengan darah (memberi maaf pembunuh) atau lainnya, maka baginya pelebur (dosa) dari hari ia dilahirkan sampai kepada ia berikan sedekah.”
2. Rasulullah bersabda:
“Tiga perkara, barang siapa datang dengan tiga perkara itu serta dengan iman, niscaya ia masuk surga dari mana pun pintu-pintu surga yang ia kehendaki dan dijodohkan ia dengan bidadari-bidadari berapapun ia kehendaki. (yaitu) : orang yang membayar hutang tersembunyi, dan ia maafkan pembunuhnya serta ia baca sehabis salat maktubah sepuluh kali : “QUL HUWALLAHU AHAD.” Abu bakar bertanya, “atau hanya dengan salah satu dari ketiganya, wahai rasulullah? Beliau bersabda, ya atau hanya dengan salah satu dari padanya. (HR. Thabrani)
Masalah pembunuhan memang berat dalam islam. Bagi ahli waris dari keluarga yang terbunuh diberi dua pilihan. Menuntut bunuh terhadap pembunuhnya atau memaafkannya dengan imbalan diyat (denda). Kalau menuntut bunuh, maka si pembunuh harus dibunuh. Tetapi jika dimaafkan, ia wajib membayar diyat, sedang pemaafannya mendapat pahala besar dari  Allah. Karena apa yang ia lakukan adalah amal yang sangat mulia dan dianjurkan dalam agama, sehingga ia akan dipersilahkan masuk surga kelak melalui pintu yang ia kehendaki.

Tidak ada komentar: