Kamis, 26 Februari 2015

AKHLAQ - LUQATHAH


BAB 27
LUQATHAH

1.       Rasulullah Saw bersabda : “Binatang yang tersesat dan barang pungutan (barang yang tercecer di jalan atau di tempat-tempat lain) yang telah kamu temukan, maka umumkanlah ia (binatang yang sesat dan barang pungutan). Dan janganlah kamu sembunyikan dan jangan pula kamu hilangkan. Apabila kamu mendapatkan pemiliknya, maka berikan, dan apabila tidak, maka sesungguhnya barang itu adalah harta Allah yang diberikan kepada orang yang dikehendaki.” (HR. Thabarani)

Keterangan:
Luqathah ialah barang pungutan yang tercecer di jalan atau di tempat-tempat lain. Orang yang menjumpai barang pungutan bolh mengambilnya atau membiarkannya. Tetapi diambil lebih utama dari pada dibiarkan, seandainya ia yakin dapat memelihara barang pungutan itu dengan baik.
Orang yang mengambil barang pungutan, harus memperhatikan cirri-cirinya, seperti wadah, pengikat, jenis, jumlah, dan bobotnya. Di samping iru ia harus menyimpannya di tempat yang sesuai. Kalau ia menemukan seuntai kalung emas umpamanya, maka kalung itu harus disimpan di tempat yang layak. Jangan sembarangan menaruhnya. Lagi pula selama satu tahun ia harus mengumumkan barang pungutan itu di tempat-tempat ramai. Jangan sebutkan semua sifat-sifat barang itu. Biarlah orang yang mengaku kehilangan menyebutkan cirri-ciri barangnya yang hilang. Kalau memang cocok sifat-sifatnya, bolehlah ia mengambil barangnya itu. Jika dalam setahun setelah diadakan pengumuman belum ada yang mengaku sebagai pemiliknya, maka orang yang memungut barang itu boleh memilikinya dengan syarat : Sewaktu-waktu diminta oleh pemiliknya kembali, maka ia harus bertanggung jawab mengembalikannya.



Tidak ada komentar: