Kamis, 26 Februari 2015

AKHLAQ - ANJURAN MENGHIDUPKAN TANAH YANG MATI


BAB 25
ANJURAN MENGHIDUPKAN TANAH YANG MATI

1.       Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala dari tanah itu. Dan segala yang dimakan makhluk hidup dari tanamannya, maka itu merupakan sededah.” (HR. Nasa’I, Ahmad, dan Ibnu Hibban)

2.       Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu miliknya.” Dalam satu riwayat, “Barangsiapa membangun tembokpada satu tanah (yang mati), maka tanah itu miliknya. Dan tidak ada benda yang diam suatu hak.” (Kasyful Ghummah, hal. 23, jilid II)

Keterangan :
Kata “al iqru” seperti dalam hadits di atas adalah benda-benda yang diam. Benda-benda yang diam iniada empat yaitu : Tanaman, bangunan, sungai, dan sumur.
Menghidupkan tanah yang mati (ihyaaul mawaat) sangat disunatkan. Sedang tanah yang mati itu ialah tanah yang belum pernah digarap orang, dan masih liar. Tanah yang demikian sangat disunatkan untuk dihidupkan.
Sebetulnya menghidupkan tanah yang mati ini sudah banyak dan mulai dilaksanakan dengan penggalakan transmigrasi dan penghijauan. Dengan bertransmigrasi dan mendukung usaha pemerintah dalam penghijauan, secara tidak langsung berarti telah mempraktikkan “ihyaaul mawaat” atau menghidupkan tanah yang mati, yang memang dianjurkan dan bahkan disunatkan dalam Islam.



Tidak ada komentar: