Kamis, 12 Februari 2015

AKHLAQ - PERDAMAIAN


BAB 10
PERDAMAIAN
Firman Allah : “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari kerelaan Allah, maka kelak Kami memberinya pahala yang besar.” (QS. An Nisa’:114)
Firman Allah : “Sesungguhnya orang muslim itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al Hujurat : 10)
Firman Allah : “Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).” (QS. An Nisa’: 128)
1.       Rasulullah SAW bersabda : “Maukah aku kabarkan kepada kalian amal yang lebih utama daripada derajat puasa, shalat dan sedekah?.” Mereka (para sahabat) berkata, “Tentu saja”, Beliau lau bersabda, “Yaitu mendamaikan antara dua golongan, karena sesungguhnya rusaknya perhubungan antara dua golongan itu ialah menggunting.” (HR. Turmudzi)
Dan dia berkata, dan diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW sesungguhnya beliau bersabda, “Yaitu menggunting, namun aku tidak mengucapkan menggunting rambut, tetapi menggunting agama.” (Demikian Mundziri, hal.170, jilid II)
2.       Rasulullah SAW bersabda : “Bukan berdusta orang yang menyampaikan berita bohong untuk mengadakan perdamaian diantara dua golongan.”
Dalam satu riwayat, “Bukan pendusta orang yang mendamaikan antara dua golongan, baik ia berkata benar, atau menyampaikan kebaikan.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Hakim)
3.       Rasulullah SAW bersabda : “Perdamaian itu boleh antara sesama orang islam, kecuali perdamaian yang menghalalkan barang haram atau mengaharamkan barang halal.” (HR. Abu Daud)
Keterangan :
Perdamaian atau “Sulh” ialah akad yang bisa menghasilkan berhentinya perselisihan. Perdamaian ini bisa terjadi antara golongan islam dengan orang-orang kafir, antara penguasa dengan pemberontak, antara suami dengan istri. Seperti terjadi perselisihan antara dua orang. Yang satu mengaku tidak punya hutang, sedang yang lain menuduh ia mempunyai hutang seribu rupiah dengannya. Setelah yang dituduh mengaku bahwa ia memang punya hutang tetapi tidak seribu rupiah, maka yang menuduh itu mengadakan perdamaian kepada orang yang dituduhnya untuk membayar lima ratus rupiah. Jadi yang lima ratus rupiah dibebaskan. Maka damailah keduanya.



Latihan soal

1.       Sesuai firman Allah dalam QS. An Nisa’ 114, bahwa tidak ada kebaikan dalam berbisik-bisik, tetapi ada bisikan-bisikan yang mendapat pahala yang besar, yaitu bisikan dari orang yang menyuruh …..
2.       Apakah arti dari ( إِنَّـمَا الْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ ) ?
3.       Pada bab perdamaian, Rasul pernah mengabarkan amal yang lebih utama daripada derajat puasa, shalat dan sedekah. Amal apakah yang dimaksud? Jelaskan!
4.       Apakah orang yang berkata bohong untuk mendamaikan dua golongan termasuk pendusta? Tuliskan dalil hadits mengenai hal ini!
5.       Pada dasarnya perdamaian itu boleh antara sesame orang islam, tapi ada juga perdamaian yang tidak diperbolehkan, yaitu …
6.       Apakah yang dimaksud dengan “sulh” (perdamaian)? Jelaskan!

Tidak ada komentar: