Sabtu, 07 Februari 2015

KITAB HAD BAB 11


ANCAMAN MENCURI

Allah berfirman dalam surat Al Maaidah ayat 38 :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مّنَ اللهِ وَاللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
1.      Rasul bersabda : “Seorang tidak akan berzina ketika ia beriman ….” (Lihat hadits no.3 pada Kitab Had)
2.      Rasul bersabda : “Allah melaknat pencuri yang mencuri telur, maka potonglah tangannya. Dan juga melaknat pencuri yang mencuri tampar, maka potonglah tangannya.” (HR. Bukhari)
Keterangan :
Mencuri adalah perbuatan dosa yang diancam hukuman berat, potong tangan. Tetapi tidak semua pencuri dipotong tangannya, kecuali harus dengan beberapa syarat, yaitu :
a)     Pencuri orang yang sudah baligh, dan berakal.
b)     Barang yang dicuri harus ada satu nisab yaitu seharga seperempat dinar dari emas murni.
c)      Barang yang dicuri berada ditempat penyimpanan yang layak dan memadai.
d)     Barang yang dicuri bukan miliknya. Kalau yang dicuri adalah miliknya sendiri yang berada ditangan orang lain karena baru digadaikan, maka sipencuri tidak dipotong tangannya.
e)     Barang yang dicuri bukan barang syubhat. Artinya si pencuri tidak hak sama sekali terhadap barang yang dicuri. Jika ada orang miskin mencuri harta sedekah yang ditampung seseorang, dimana harta sedekah itu diperuntukkan untuk orang miskin, maka si pencuri tidak dipotong tangannya.

Tidak ada komentar: