Rabu, 04 Februari 2015

JINAYAT BAB 1


ANCAMAN MEMBUNUH ORANG ISLAM DENGAN KESENGAJAAN
Jinayat adalah hukum-hukum Pelanggaran dosa, seperti :
Adegan penganiayaan saat ulang tahun (Jangan ditiru)
Berzina, membunuh, murtad, merusak anggota badan, atau perbuatan yang melanggar hukum kriminal.
Jiwa orang muslim/mukmin itu dilindungi. Mereka tidak boleh dibunuh kecuali jika ada hak untuk membunuh mereka.
Orang mukmin yang halal dibunuh itu ada 3, yaitu:
1. orang yang berzina mukhsan, artinya orang yg sudah pernah kawin.
2. orang yang membunuh orang lain tanpa ada hak untuk membunuh.
3. orang murtad, yaitu orang yang keluar dari agama islam.
Jika orang islam tidak termasuk salah satu dari tiga golongan diatas, maka jiwanya dilindungi dan haram dibunuh.
Allah SWT berfirman dalam surat an-Nisa’ ayat 93 ;
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزآؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما
Artinya : “Dan barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (93)
Rasul SAW bersabda: “Jauhilah 7 perkara yang merusakkan. “Wahai Rasulullah, apakah 7 perkara itu?” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh diri yang Allah haramkan kecuali dengan hak (baik membunuh dirinya sendiri atau orang lain), memakan harta anak yatim, makan barang riba, melarikan diri pada hari perang berkecamuk dan menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah beriman.”
Rasul bersabda : Barang siapa membunuh kafir mu’ahad (kafir yang dalam perjanjian dengan orang Islam), maka ia tidak mencium wewangian surga. Padahal angin surga itu bisa didapatkan dari jarak perjalanan empat puluh tahun.

Tidak ada komentar: