Rabu, 18 Februari 2015

AKHLAQ - SYUF’AH


BAB 18
SYUF’AH

1.       Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa mempunyai sekutu (kawan sekongsi) pada rumah atau pohon kurma, maka tidak halal ia menjualnya sehingga ia memberi izin sekutunya. Jika ia menghendaki, maka bolehlah ia mengambil, dan jika ia menghendaki, maka boleh pula ia meninggalkannya. Apabila ia menjual sedang ia tidak memberi izin sekutunya, maka dialah (sekutunya) yang lebih berhak atasnya.”

Keterangan :
Syuf’ah ialah hak membeli bagian dari rumah atau apa saja yang dimiliki oleh dua orang yang bersekutu. Sebagai contoh satu rumah yang dimiliki oleh dua orang bersaudara sedang batas-batas rumah belum tentu dan jalan-jalannya pun belum dibereskan, maka salah seorang dari keduanya tidak boleh menjual bagiannya kepada orang lain sebelum ditawarkan kepada sekutunya terlebih dahulu.

Tidak ada komentar: