Kamis, 26 Februari 2015

AKHLAQ - MUSAAQAT


BAB 21
MUSAAQAT

Pokok asal diperbolehkannya “musaaqat” adalah hadits riwayat Bukhari dan Muslim diri Ibnu Umar ra., bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah telah melakukan muamalah (kerja sama) dengan penduduk Khaibar dengan separoh hasil yang keluar dari buah atau biji-bijian. (HR. Bukhari)

Keterangan :
Musaaqat ialah memberikan tanah garapan atau sawah kepada orang lain agar ditanami, dengan syarat hasilnya nanti dibagi menurut dalam perjanjian. Sebagian ulama berpendapat bahwa aqad Musaaqat ini hanya berlaku pada pohon kurma dan anggur. Tetapi sebagian ulama lain membolehkan aqad musaaqat selain kurma dan anggur, sebagaimana tersebut dalam hadits di atas, yang tidak disebutkan kurma atau anggur secara tertentu. 

Tidak ada komentar: