Rabu, 18 Februari 2015

AKHLAQ - HIWALAH


BAB 11
HIWALAH
1.       Rasulullah SAW bersabda : “Orang kaya yang menunda pembayaran hutang, adalah penganiayaan, dan apabila dialihkan pembayaran salah seorang dari kalian kepada orang kaya, maka hendaklah ia mengikutinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Keterangan :
Hiwalah adalah memindahkan tanggungan kepada orang lain. Seperti si A berhutang kepada si B. karena ada suatu sebab, maka si A memindahkan tanggungan hutangnya kepada si C yang kebetulan memang punya hutang kepadanya. Pemindahan tanggungan kepada si C ini disebut Hiwalah.

Ada 5 rukun Hiwalah :
a)       Muhil, yaitu orang yang hutang pertama kali (si A)
b)       Muhtal, yaitu orang yang menghutangkan (si B)
c)       Muhal ‘alaih, yaitu orang yang hutang pada Muhil (si C)
d)       Adanya 2 hutang, yaitu hutangnya Muhil terhadap Muhtal dan hutangnya Muhal ‘aliah terhadap Muhil.
e)       Adanya sighat, seperti ucapan Muhil (si A) : “Aku pindahkan tanggungan hutangku kepada si Zaid (si C).” Kemudian Muhtal menjawab “Aku terima pemindahan tanggunganmu itu.” Jadi sekarang Muhil bebas, tak punya tanggungan, dan tanggungan itu pindah kepada Muhal ‘alaih (Zaid/ si C)

Tidak ada komentar: