Rabu, 04 Februari 2015

Faktor Penyebab Tidur di Kelas


Asal mula hukum tidur dan hukum belajar
      Dikatakan bahwa tidur adalah merupakan ibadah jika diniatkan ibadah, lebih-lebih ketika sedang berpuasa, tidur pun bernilai pahala dengan niat ibadah. Hukum asli tidur adalah mubah, yaitu dikerjakan atau pun tidak tidak akan mendapat pahala dan tidak pula dapat dosa. Tetapi tidur akan dihukumi lainnya jika diniatkan yang lain pula, misal: akan dihukumi haram jika tidur diwaktu sholat, terlebih kalau tidur sampai meninggalkan sholat, kemudian hukum makruh jika tidur berlebihan, hukum sunnah jika tidur qoilullah yaitu tidur menjelang waktu sholat dhuhur dan ketika dhuhur bangun lalu mengerjakan sholat dhuhur, dan tidur dengan niat ibadah adalah kesunnahan, yang terakhir tidur bisa dihukumi wajib pula jika tersibukkan dengan urusan dunia atau urusan lain sehingga melupakan tidur, karena tidur merehatkan badan, tubuh, fikiran dll, tidur adalah hak rohani dan jasmani sehingga wajib bagi kita untuk menunaikan tidur sebagai bentuk memberijan hak rohani dan jasmani kita.
          Merangkak ke pembahasan berikutnya yaitu KBM (kegiatan belajar mengajar) adalah kewajiban bagi guru dan murid. Karena merupakan kewajiban bagi muslim dan muslimah. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW : "Tholabul ilmi faridhotun 'ala kulli muslimin wa muslimatin". 
Dan yang menjadi pembahasan utama kita disini adalah tidur di saat melakukan kewajiban berupa menuntut ilmu. Bagaimana menurut anda sendiri jika anda sebagai seorang pendidik dan atau jika anda sebagai seorang peserta didik?



Tidak ada komentar: