Kamis, 12 Februari 2015

AKHLAQ - ANCAMAN MAKAN HARTA ANAK YATIM


BAB 2
ANCAMAN MAKAN HARTA ANAK YATIM DENGAN ANIAYA
Firman Allah SWT : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dholim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS. An Nisa’ : 10)

1.       Rasulullah SAW bersabda : “Akan dibangkitkan pada hari kiamat suatu kaum dari kuburannya, dimulunya ada api yang membara.” Ditanyakan, “siapakah mereka itu, wahai Rasulullah?.” Beliau bersabda, “Tidakkah kamu mengerti bahwa Allah telah berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dholim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya.” (HR. Abu Ya’laa)
Keterangan :
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya. Anak yatim ini harus di asuh dan dipelihara dengan baik. Tidak boleh dianiaya atau perbuatan apa saja yang bisa merugikan dirinya. Termasuk melindungi hartanya merupakan kewajiban bagi walinya, atau siapa saja yang mengasuh anak yatim. Harta itu tidak boleh digunakan semena-mena kecuali hanya untuk kebutuhan anak yatim itu sendiri.
Sangat berdosa orang yang menggunakan harta anak yatim secara dholim, artinya tanpa ada hak untuk menggunakannya. Menggunakan harta anak yatim termasuk “sab’ul muubiqoot”, yaitu tujuh perbuatan yang merusakkan.
Tujuh perbuatan yang merusak adalah :
a)       Menyekutukan Allah
b)       Melakukan sihir
c)       Bunuh diri atau membunuh orang lain tanpa ada hak membunuh yang dibenarkan oleh hukum
d)       Memakan riba
e)       Memakan harta anak yatim
f)        Lari dari arena peperangan melawan orang-orang kafir
g)       Menuduh berzina kepada wanita-wanita muslim yang terjaga kehormatannya tanpa ada bukti-bukti yang kuat
Agar kita selamat dan terhindar dari memakan harta anak yatim, maka bagi para ibu atau siapa saja yang mengasuh anak yatim hendaklah segera membagi harta warisan peninggalan orang tuanya. Dengan demikian dapat ditentukan jumlah harta warisannya secara pasti untuk kemudian dijaga sebaik-baiknya. Selama harta peninggalan itu belum dibagi, maka masih berbaur harta warisan itu tanpa dapat diketahui banyak dan jumlahnya yang mesti menjadi hak anak yatim itu. Dan hal ini sangat berbahaya bagi para pengasuh anak yatim terutama bagi para ibu yang mendapat beban mengasuh anak yatim.
2.       Dalam hadits tentang mi’raj menurut Muslim, “Tiba-tiba saya bertemu dengan orang laki-laki, mereka diserahkan kepada orang lain yang mencabuti janggut-janggutnya, sedang yang lain datang dengan membawa batu-batu besar dari neraka seraya melemparkan ke dalam mulut mereka, kemudian batu-batu itu keluar melalui dubur-dubur mereka.” Maka saya berkata, “Wahai Jibril, siapakah mereka itu?.” Dia berkata, “Mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara dholim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya.” (Zawajir, halaman 213, jilid 1)

Tidak ada komentar: