Kamis, 26 Februari 2015

AKHLAQ - QIRAADH


BAB 20
QIRAADH

Didalam bab qiraadh ini hadis-hadisnya sudah tersebut di dalam bab “Syirkah.” Adapun “Qiraadh” ialah memberi modal kepada seseorang untuk dijadikan modal kerja dengan syarat keuntungannya dibagi berdua sesuai dalam perjanjian. Dalam Islam qiraadh ini disunatkan karena mempunyai tujuan baik, yaitu menolong saudaranya Muslim agar mempunyai rezeki yang lapang. Biasanya ada orang yang pandaibberdagang, tetapi tidak mempunyai modal, sebaliknya ada orang kaya tetapi tidak dapat mengembangkan kekayaannya. Karena hal-hal yang demikian, maka Islam membolehkan “Qiraadh” dan bahkan disunatkan.


Tidak ada komentar: